• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KAMPUS JAKARTA MINTA PERIKSA PIMPINAN PTPN II

    Garis Info
    Kamis, 21 November 2024, 21.11.24 WIB Last Updated 2024-11-27T19:20:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jakarta-Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II (Kamis,21/11/2024).

    Dalam aksi tersebut piluhan massa KAMPUS JAKARTA yang di Pimpin oleh Saprido Pasaribu selaku Ketua Umum menggruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memproses secara hukum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024

    Saprido Pasaribu menyampaikan, PTPN Merupakan perusahaan “Plat Merah” yang harusnya mampu memberikan keuntungan bagi negara. Namun nampaknya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di PTPN I Regional I (Saat itu masih bernama PTPN II). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 menemukan bahwa:
    1. Klausul kontrak kerjasama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan. 
    2. Lingkup dan asumsi laporan kajian PT. BS tidak sesuai skema kerjasama. 
    3. Pembayaran Monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee senilai Rp. 8.271.191.768,56. 
    4. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan Raw Sugar tahun 2022 senilai USD 17,272.60 kepada AT Pte Ltd. 
    5. Penghapusbukuan lahan eks HGU seluas 451,73Ha tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan ganti rugi yang belum diterima senilai Rp. 384.317.459.410,00. 
    6. Pembayaran biaya keamanan tahun 2021 s/d 2023 belum sesuai ketentuan. 
    7. Kerjasama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional belum dilakukan sesuai ketentuan. 
    8. Kerjasama penjualan listrik kepada PT. PLN (Persero) dan pengoperasian dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT. Pertamina Power Indonesia (PPI) belum memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN II. 
    9. Pelaksanaan Empat paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan tidak sesuai kontrak. 
    10. PTPN II belum menagihkan Overdue Interest keterlambatan pembayaran senilai Rp. 1.911.973.945,77 dan biaya keterlambatan serah terima senilai Rp. 7.380.710.030,04. 
    11. Pemberian asuransi purna jabatan kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP Non Karyawan dan Sekretaris Dewan Komisaris tidak sesuai ketentuan.
    12. Pertanggungjawaban tiga paket pekerjaan investasi tidak memenuhi ketentuan perolehan aset tetap. 
    13. Denda keterlambatan pekerjaan investasi mesin dan instalasi belum dikenakan senilai Rp. 224.599.389,02 dan potensi kemahalan investasi mesin senilai Rp. 556.339.530,00. 
    14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) konsorsiuum PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan. 
    15. Pengelolaan mutu persediaan CPO tidak sesuia dengan SOP pemasaran komoditi kelapa sawit. 

    Dalam orasinya, Saprido Pasaribu menyampikan 3 poin tuntutan, yakni
    1. Mendesak Direktur Utama Holding PTPN agar segera mencopot oknum oknum yang di anggap paling bertanggungjawab terkait adanya temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
    2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memproses secara hukum temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
    3. Mendesak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memanggil dan memeriksa oknum oknum PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) yang di anggap bertanggungjawab atas temuan temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini