masukkan script iklan disini
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Tegaskan Operasional Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi Dihentikan Seiring Terbitnya Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi
Medan, 26 November 2024 — Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa setelah diterbitkannya izin operasional untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi, secara langsung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi tidak beroperasi lagi.
"Setelah izin untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi diterbitkan, maka operasional Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hikmah Tebing Tinggi dihentikan. Kami sebagai Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, yang berdiri sah sejak tahun 1983 dan memiliki izin untuk mendirikan dan mengelola perguruan tinggi ini, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas sekolah tinggi ini," ujar Bapak Rules Gaja.
Beliau juga menambahkan, "Kami siap mengambil langkah hukum jika ada pihak lain yang mengaku memiliki hak atau wewenang terkait yayasan kami, yang jelas terdaftar secara sah dan legal."
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berharap klarifikasi ini dapat mengatasi kesalahpahaman yang mungkin timbul terkait masalah operasional dan kepemilikan sekolah tinggi tersebut. Bapak Rules Gaja menegaskan komitmen yayasan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pendidikan yang telah terjalin sejak 1983.
Kontak Humas:
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan .
sekretariat I
Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia, Kota Medan
Email: yaspetiamedan83@gmail.com
Telepon: 082276100565
---
**Tutup**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar