• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GARIS MINTA KADIS PUTR LANGKAT DI PERIKSA

    Garis Info
    Kamis, 19 Desember 2024, 19.12.24 WIB Last Updated 2024-12-19T10:22:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gerakan Arah Informasi Indonesia (Garis) akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut dan kantor Kejaksaan Tinggi sumatera utara pada hari Jumat dan Senin, 20 & 23 Desember 2024. Aksi ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi mahasiswa sebagai kontrol sosial, yang melihat masih banyaknya persoalan yang belum terselesaikan di Kabupaten Langkat
    Aksi yang direncanakan akan menyoroti tentang isu insfratruktur dan pembangunan di kab. Langkat

    Pahrul Rozi S, sebagai kordinator aksi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan musyawarah pengurus. Ia menegaskan bahwa aksi ini dilatar belakangi oleh penilaian bahwa masih banyak persoalan-persoalan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Langkat dalam pekerjaan dianyaranya :
    1. Kegiatan pembuatan bangunan pengamanan sungai dusun IV A Suka Maju Desa Pantai Gemi Kec. Stabat
    2. Kegiatan pembuatan bangunan Sungai Dusun III Desa Banyumas Kec. Stabat
    3. Kegiatan lanjutan bangunan pengaman sungai Gelugur Dusun VIII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat
    4. Kegiatan normalisasi sungai Dusun I Desa Banyumas Kec. Stabat
    5. Rehabilitasi saluran drainase Jl. Ahmad Yani Link VII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat
    6. Kegiatan rehabilitasi saluran drainase link V kel. Dendang Kec. Stabat

    “Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap situasi yang ada. Kami menilai masih banyak persoalan yang tidak bisa diselesaikan dan besar dugaan kami adanya indikasi korupsi dan mark up dalam kegiatan tetsebut, oleh karena itu dalam tuntutan kami besok mendesak Kapolda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa dan panggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Langkat beserta jajarannya yang kami duga aktor merugikan keuangan Negara, pihak aparat hukum jangan wajib menagkap oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini