• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PP GEMPASU MINTA KAPOLDASU PERIKSA KABAG KESRA LABURA DAN KRONI2NYA..

    Garis Info
    Rabu, 18 Desember 2024, 18.12.24 WIB Last Updated 2024-12-19T05:22:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kamis 19 Desember 2024,Di Depan Mapoldasu.
    Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pusat Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara ( PP GEMPA-SU) melakukan aksi unjukrasa (unras) di Mabes Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (19/12/2024).
    Aksi kali ini merupakan aksi pertama PP GEMPA-SU guna meminta pihak KEPOLISIAN DAERAH Sumut untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan korupsi yang ada di kantor Bupati Labuhanbatu Utara.
    Kordinator Aksi Yusherdi Siregar, dalam aksi unjukrasa mengatakan kepada wartawan, walaupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah dibuat, namun tidak menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
    Terbukti, banyak para pelaku plat merah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Sumut hingga saat ini belum juga diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
    Diantaranya, dugaan korupsi di kantor  Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra). Yusherdi siregar menyampaikan ada beberapa dugaan korupsi yang terjadi di bawah Bupati Labuhanbatu Utara dugaaan terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Sosial uang yang direncanakan kepada individu sebesar 3,9 M dan bantuan sosial uang kepada Mahasiswa/i miskin prestasi sebesar ± Rp. 434 jt kegiatan tahun 2023 yang tidak terealisasikan secara merata dan adanya pemotong terhadap bantuan 
    Menurut Yusherdi Siregar, atas dasar itu PP GEMPA-SU meminta agar pihak KAPOLDA Sumut segera melakukan pemeriksaan dan tangkap Kabag Kesra Labuhanbatu Utara dan kroni-kroninya yang diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok.
    Perlu dipahami bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya sekedar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 atau Undang-Undang No.20 tahun 2001. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa hingga dapat membuat negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Korupsi juga merampas hak asasi manusia yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.ucap Aki sastra siregar ketua umum PP GEMPASU.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini