• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Yaspetia 1983: Pemilik Sah Tiga Sekolah Tinggi Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai

    Garis Info
    Rabu, 11 Desember 2024, 11.12.24 WIB Last Updated 2024-12-11T18:03:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Yaspetia 1983: Pemilik Sah Tiga Sekolah Tinggi Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai



    Medan, 11 Desember 2024 – Dalam sengketa terkait kepemilikan izin tiga sekolah tinggi yang berada di bawah nama Al-Hikmah, yakni di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) 1983 menegaskan statusnya sebagai pemilik sah  berdasarkan fakta hukum dan sejarah pendirian yayasan.  

    Fakta Hukum: Yayasan Harus Terbentuk Sebagai Badan Hukum Terlebih Dahulu 
    Menurut regulasi dan logika hukum, sebuah yayasan harus berdiri secara resmi sebagai badan hukum sebelum dapat mendirikan institusi pendidikan seperti sekolah tinggi. Hal ini sejalan dengan peraturan yang mengatur pendirian perguruan tinggi, di mana izin operasional perguruan tinggi hanya bisa diberikan kepada yayasan yang telah berbadan hukum.  

    1. Yaspetia 1983:  
       - Berdiri berdasarkan Akte Notaris No. 8 Tahun 1983, menjadikannya yayasan berbadan hukum yang sah.  

       - Pada tahun 1996, Yaspetia 1983 memperoleh izin pendirian untuk tiga sekolah tinggi, yakni:  

         - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan,  
         - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi, (2007) Sebelum  sekolah ilmu Tarbiyah 

         - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tanjung Balai.  (2007)

    2. Yaspetia 2014:  
       - Berdiri jauh setelah ketiga sekolah tinggi tersebut sudah memiliki izin resmi di bawah nama Yaspetia 1983.  

       - Tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan atas sekolah tinggi yang telah didirikan oleh Yaspetia 1983.  

    Logika Hukum yang Tak Terbantahkan
     
    - Sebuah yayasan yang berdiri pada tahun 2014 tidak mungkin menjadi pemilik atau pendiri institusi yang sudah beroperasi jauh sebelumnya.  
    - Untuk memperoleh izin pendirian sekolah tinggi, yayasan harus sudah terdaftar sebagai badan hukum terlebih dahulu. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi Yaspetia 2014 untuk mengklaim kepemilikan atau mengurus izin atas nama institusi yang didirikan oleh Yaspetia 1983.  

    Harapan kepada Kementerian Agama
    Pihak Yaspetia 1983 mengimbau Kementerian Agama, khususnya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis), untuk:  
    1. Memastikan keabsahan dokumen kepemilikan izin ketiga sekolah tinggi tersebut.  
    2. Melindungi hak-hak hukum Yaspetia 1983 sebagai pemilik sah dan mencegah adanya pengklaiman sepihak dari pihak lain.  

    Dengan langkah ini, diharapkan segala konflik dapat diselesaikan berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.  

    **Contact Person:**  
    Humas Yaspetia  
    Telp:082276100565
    email : yaspetiamedan83@gmail.com
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini