masukkan script iklan disini
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara ( PP GEMPASU ) Akan menggelar Aksi unjuk Rasa tanggal 18 Februari 2025 tepatnya Hari Selasa di depan Kantor Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta pihak penegak hukum agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DIRUT RSUD P.SIDIMPUAN dan Kroni Kroninya dugaan adanya indikasi korupsi dan mark up serta korporasi yang baik untuk mengambil keuntungan dalam pengelolaan anggaran yang kami duga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang kami temukan dilapangan bahwasanya kegiatan Pemeliharaan Gedung Kerja Tahun 2024 yang bersumber dari Apbd Kota Padang Sidimpuan Sebesar Rp.3,8 Milliyar tidak sesuai dengan peruntukannya dan jauh dari spesifikasi serta adanya kerja sama yang baik antara Dirut RSUD dan PPK serta Rekanan untuk mengambil keuntungan dan kurangnya pengawasan dari konsultan dalam pelaksanaan ini.
maka dengan demikian kami menyatakan sikap.
Tuntutan :
1.Meminta Kepada bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengintruksikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan dan Direktur RSUD Kota Padang Sidimpuan dan PPK serta rekanan pemenang kegiatan diatas besar adanya dugaan kami dalam kegiatan tersebut indikasi Korupsi dan Mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
2.Meminta Kepada Bapak Pj.Walikota Padang Sidimpuan agar melakukan evaluasi dan mencopot Direktur RSUD Kota Padang Sidimpuan serta melakukan kajian dengan ketidak becus menjalankan tugas dan terkesan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok untuk mengambil keuntungan dan memperkaya diri.
3.Meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar turun langsung memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Padang Sidimpuan dan PPK serta Kroni Kroni untuk mengambil keterangan dugaan adanya indikasi Korupsi dan mark up dalam pengelolaan anggaran dana kegiatan diatas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terkesan sebagai sarana untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
4.Meminta Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Direktur RSUD Kota Padang Sidimpuan dan PPK dan Oknum-oknum yang diduga sebagai actor intlektual dalam kegiatan tersebut untuk mengambil keuntungan dan memperkaya diri yang berdampak pada kerugian keuangan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar