• Jelajahi

    Copyright © G A R I S
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kepastian Hukum bagi Pelaku UMKM: Regulasi Harus Jadi Acuan, Bukan Sekadar Program

    Garis Info
    Sabtu, 22 Februari 2025, 22.2.25 WIB Last Updated 2025-02-23T07:53:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kepastian Hukum bagi Pelaku UMKM: Regulasi Harus Jadi Acuan, Bukan Sekadar Program




    Medan,22 Februari 2025

    Pemerintah seharusnya melaksanakan peraturan yang telah dibuat dan disahkan oleh legislatif, bukan hanya mengandalkan program-program yang sifatnya dapat berubah sewaktu-waktu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1) dan (2) telah diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bentuk kemudahan tersebut harus diwujudkan melalui pembinaan dan pemberian fasilitas yang jelas bagi pelaku usaha.



    Rules Gajah, S.Kom, selaku Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI), menegaskan bahwa pelaku UMKM membutuhkan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar program-program yang dapat berubah sewaktu-waktu. “Dasar pelaksanaan harus berlandaskan pada peraturan pemerintah, bukan hanya program yang bisa berganti sesuai kebijakan tertentu,” ujarnya.



    Sebagai contoh nyata, dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang dengan nomor: 500.3/153/KUKM/1/2025 tertanggal 21 Januari 2025, hanya disebutkan berbagai program yang dijalankan, namun tidak merujuk langsung pada aturan pelaksanaan dari PP No. 7 Tahun 2021. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan implementasinya di lapangan.



    Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang, Bapak Gomgom, menyatakan bahwa pihaknya jarang menerima surat permohonan pengajuan atau proposal terkait pengusulan sarana dan prasarana usaha. “Baru kali ini kami menerima surat pengajuan permohonan penunjang prasarana dan sarana bagi pelaku usaha UMKM,” ungkapnya.



    Pelaku UMKM berharap agar aturan yang telah berlaku dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi pedoman utama dalam pemberian fasilitas serta pembinaan usaha. Peraturan pemerintah harus menjadi acuan utama dalam kebijakan, bukan hanya program-program yang tidak memiliki kepastian jangka panjang. Kepastian hukum ini sangat penting agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan dan memperoleh dukungan yang seharusnya mereka terima sesuai dengan regulasi yang ada.( Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini