Oleh: Fadri A. Hende
Polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan perilaku tidak profesional yang mengatasnamakan wartawan maupun lembaga sosial patut menjadi perhatian bersama.
Namun, dalam menyikapi persoalan tersebut, semua pihak hendaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebuah dugaan tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.
Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut bekerja secara profesional, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi, menjaga independensi serta tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, masyarakat maupun pelaku usaha juga mempunyai hak untuk mengetahui identitas wartawan, media tempatnya bekerja, serta tujuan dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan.
Jika terdapat persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui komunikasi, hak jawab, mekanisme etik, maupun jalur hukum apabila memang terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Yang perlu dijaga adalah jangan sampai tindakan individu atau oknum tertentu kemudian menimbulkan anggapan negatif terhadap seluruh insan pers. Masih banyak wartawan yang bekerja dengan penuh tanggung jawab, berada di lapangan untuk mencari informasi, melakukan kontrol sosial dan menyampaikan kepentingan masyarakat.
Pers yang sehat membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan tumbuh apabila wartawan menjaga integritas, narasumber menghormati proses jurnalistik, dan media memberikan ruang yang seimbang kepada pihak yang diberitakan.
Karena itu, polemik yang berkembang sebaiknya dijadikan bahan evaluasi bersama. Bukan untuk saling menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan jurnalistik tetap berjalan sesuai etika dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, nama baik pers harus dijaga oleh seluruh insan pers, sementara setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, verifikasi dan mekanisme yang berlaku.
Oleh : Fadri A.Hende














