banner 728x250
Berita  

Yayasan Garda Integritas Indonesia Soroti Polemik Temuan Desa Pesaku Rp377,9 Juta, Dorong Pemkab Sigi Buka Kejelasan Tindak Lanjut

banner 468x60

Sigi- Yayasan Garda Integritas Indonesia turut memberikan perhatian terhadap polemik hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Pesaku, Kabupaten Sigi, yang berdasarkan dokumen yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut memiliki nilai temuan mencapai Rp377.997.685 untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Yayasan Garda Integritas Indonesia menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara objektif dan tidak boleh berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum seluruh proses pemeriksaan, klarifikasi, dan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan.

Example 300x600

Ketua Yayasan Garda Integritas Indonesia menyatakan bahwa keberadaan temuan dalam pemeriksaan Inspektorat perlu dilihat berdasarkan jenis temuan, rekomendasi pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.

“Bagi kami, yang paling penting bukan membangun tuduhan, tetapi memastikan ada kejelasan. Kalau memang terdapat temuan pemeriksaan, publik perlu mengetahui bagaimana status dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut yayasan, angka Rp377,9 juta yang disebut dalam dokumen BPD tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kerugian negara akibat tindak pidana. Temuan pemeriksaan dapat memiliki karakter dan mekanisme penyelesaian yang berbeda, sehingga diperlukan penjelasan dari pihak berwenang.

Yayasan menilai Pemerintah Kabupaten Sigi melalui instansi yang memiliki kewenangan perlu memberikan respons terhadap permintaan BPD Desa Pesaku, terutama mengenai status hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka temuannya, tetapi tidak mengetahui bagaimana penyelesaiannya. Apakah sudah ada pengembalian, perbaikan administrasi, klarifikasi, atau proses tindak lanjut lainnya. Informasi seperti itu penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Yayasan Garda Integritas Indonesia juga menilai fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Namun demikian, fungsi pengawasan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan dokumen, data dan mekanisme yang berlaku.

“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Dua hal ini harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Terkait adanya permintaan agar Kepala Desa Pesaku dinonaktifkan sementara, Yayasan Garda Integritas Indonesia berpandangan bahwa usulan tersebut perlu terlebih dahulu dilihat berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.

Yayasan tidak ingin masuk pada kesimpulan apakah penonaktifan diperlukan atau tidak sebelum ada penilaian dari pejabat atau instansi yang berwenang.

“Apakah seorang kepala desa dapat dinonaktifkan atau tidak tentu bukan semata-mata berdasarkan tekanan publik. Harus ada dasar hukum, prosedur dan pertimbangan dari pejabat yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Yayasan juga meminta agar Kepala Desa Pesaku dan pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen pemeriksaan diberikan ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga prinsip objektivitas dan praduga tak bersalah.

“Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Karena itu, pemberitaan maupun pembahasan persoalan ini sebaiknya tidak menggunakan bahasa yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana apabila belum ada proses hukum yang membuktikannya,” ujarnya.

Menurut Yayasan Garda Integritas Indonesia, penyelesaian persoalan Desa Pesaku sebaiknya dilakukan melalui tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas dan kepastian proses.

Jika temuan bersifat administratif, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme administrasi. Apabila terdapat kewajiban pengembalian keuangan, maka proses pengembalian harus dapat dipertanggungjawabkan. Sementara jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Yayasan juga mendorong seluruh pihak tidak membangun opini berdasarkan potongan informasi.

“Yang harus dikawal adalah prosesnya. Kita ingin memastikan uang publik dikelola secara bertanggung jawab. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan sebuah temuan sebelum seluruh proses dilakukan,” katanya.

Yayasan Garda Integritas Indonesia menyatakan siap memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dari perspektif pengawasan masyarakat, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, yayasan menegaskan bahwa pengawasan masyarakat harus tetap dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan untuk menghakimi individu tertentu.

“Prinsip kami sederhana. Jika memang sudah ditindaklanjuti, sampaikan sesuai ketentuan. Jika belum, jelaskan prosesnya. Jika masih ada yang perlu diklarifikasi, berikan ruang kepada pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak dibawa pada kesimpulan yang prematur,” tutupnya.

Yayasan Garda Integritas Indonesia berharap polemik Desa Pesaku dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara BPD, pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

Bagi yayasan, tujuan utama pengawasan bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pihak yang diperiksa mendapatkan proses yang adil.(garda01)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *