banner 728x250
Berita  

Yayasan Garda Integritas Indonesia Nilai Penjelasan Inspektorat soal Temuan Desa Lembantongoa Perlu Diperjelas

banner 468x60

SIGI — Yayasan Garda Integritas Indonesia memberikan penilaian terhadap penjelasan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Sigi mengenai perkembangan temuan hasil pemeriksaan di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Penilaian tersebut disampaikan dengan mengacu pada keterangan Irban melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 18 Agustus 2026.

Example 300x600

Irban sebelumnya menyampaikan bahwa temuan hasil pemeriksaan telah memiliki progres dalam proses pengembalian. Namun, mengenai sisa temuan yang belum dikembalikan, Irban menyatakan belum mengetahui secara pasti dan menyebut informasi tersebut berada pada bagian sekretariat Inspektorat.

Irban juga menyampaikan bahwa Inspektorat terus melakukan upaya pengembalian terhadap temuan hasil audit. Ketika dikonfirmasi mengenai jangka waktu pengembalian, Irban menyebut waktu yang diberikan adalah 60 hari.

Menanggapi penjelasan tersebut, Yayasan Garda Integritas Indonesia menilai informasi mengenai status akhir temuan perlu disampaikan secara jelas dan terukur, terutama mengenai berapa nilai yang telah diselesaikan, berapa yang masih dalam proses, serta bagaimana perkembangan penyelesaiannya.

Menurut Yayasan Garda Integritas Indonesia, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda-beda.

Yayasan juga menilai bahwa keterangan mengenai kemungkinan adanya komitmen dari kepala desa sebagaimana disampaikan Irban perlu diperjelas melalui informasi resmi dari pihak yang berwenang, sehingga tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak tertentu, tetapi bagaimana status temuan tersebut dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan data dan informasi resmi,” demikian penilaian Yayasan Garda Integritas Indonesia.

Yayasan Garda Integritas Indonesia juga mendorong agar setiap perkembangan penyelesaian temuan dapat disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah proses penyelesaian masih berjalan atau telah selesai berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yayasan menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan desa, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Pihak Inspektorat Kabupaten Sigi maupun Pemerintah Desa Lembantongoa tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan apabila terdapat perkembangan terbaru mengenai penyelesaian temuan tersebut.(Garda01)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *