PALU — Ketua Garda Integritas Indonesia (GII), Fadri Ahende, menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami wartawan MediaCentral, Sunarko, saat menjalankan aktivitas jurnalistik di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, pada 30 September 2026.
Fadri menilai, apabila benar kekerasan tersebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan. Perbedaan pendapat maupun persoalan dalam proses konfirmasi seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” ujar Fadri.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan juga tetap wajib berpegang pada kode etik jurnalistik dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Karena itu, Fadri menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau proses konfirmasi wartawan sebaiknya menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat persoalan yang dianggap merugikan.
“Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Jika ada keberatan terhadap informasi yang sedang dikonfirmasi wartawan, sampaikan keberatan tersebut secara baik dan gunakan mekanisme hukum yang berlaku. Kekerasan bukan solusi,” tegasnya.
Fadri juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan terkait dugaan kekerasan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan seluruh pihak.
“Kami menghormati proses hukum. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus ditentukan berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Ia menambahkan, Garda Integritas Indonesia mendorong terciptanya iklim jurnalistik yang aman, profesional, dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kewajiban wartawan untuk tetap menjalankan profesinya sesuai kode etik.
Fadri berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa tindakan kekerasan.
“Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, mari kita menjaga ruang kerja jurnalistik tetap sehat, kritis, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa yang dialami Sunarko tersebut telah dilaporkan melalui STPL/27/X/2026/Sek Batui/Res Banggai. Sementara dugaan kekerasan dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya.














