Sigi- Persoalan di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, kembali menjadi perhatian setelah dua warga dari unsur masyarakat dan lembaga desa menyampaikan laporan kepada Polres Sigi pada 20 Agustus 2026.
Kedua laporan tersebut disampaikan oleh pihak yang berbeda dan berkaitan dengan persoalan yang berbeda pula.
Warga Desa Lembantongoa, Yospeanda, menyampaikan laporan terkait persoalan penggunaan tanda tangan dalam dokumen yang menurut keterangannya perlu mendapatkan klarifikasi.
Pada hari yang sama, Gerpani Hani selaku Ketua BPD Lembantongoa, juga menyampaikan laporan kepada Polres Sigi berkaitan dengan persoalan komunikasi yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas dalam rapat desa.
Laporan Gerpani tercatat dalam STTLP Nomor: STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi.
Menurut keterangan Gerpani, persoalan tersebut bermula dalam rapat penyusunan RKPDes Tahun 2027 yang berlangsung pada 30 Juli 2026. Dalam forum tersebut, dirinya meminta penjelasan mengenai surat pengunduran diri sekretaris desa sebelumnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Gerpani menyampaikan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam rapat dan terdapat ucapan dari kepala desa yang menurutnya membuat dirinya merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas.
Persoalan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangan.
Yayasan Garda Integritas Indonesia yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan di Desa Lembantongoa menilai, masuknya dua laporan pada waktu yang berdekatan perlu dilihat secara objektif dan tidak dikaitkan secara langsung sebagai satu persoalan yang sama.
Kedua laporan memiliki substansi berbeda dan masing-masing perlu mendapatkan klarifikasi berdasarkan keterangan serta dokumen dari pihak-pihak terkait.
Armin Jhonli mewakili Yayasan Garda Integritas Indonesia juga menilai kondisi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk memperkuat komunikasi serta keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang terpenting adalah setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang benar, berdasarkan dokumen dan fakta, serta tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” demikian penilaian Yayasan Garda Integritas Indonesia.
Sebelum laporan disampaikan kepada Polres Sigi, persoalan antara Ketua BPD dan Kepala Desa Lembantongoa telah diberitakan sebelumnya.
Dalam pemberitaan tersebut, kepala desa juga telah dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi dalam rapat. Berdasarkan keterangan yang dimuat sebelumnya, kepala desa membenarkan adanya perbedaan situasi dalam rapat dan menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi dirinya ihklaf.
Armin ,Yayasan Garda Integritas Indonesia menegaskan pendampingan terhadap masyarakat dilakukan untuk memastikan aspirasi dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, tanpa mendahului kesimpulan terhadap pihak mana pun.
Dengan adanya dua laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada bagaimana seluruh persoalan dapat memperoleh penjelasan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Lembantongoa.(Garda02)














